Mengenal Alprazolam, Obat Penenang yang Jadi Barang Bukti Ardhito Pramono

Ericha Fernanda - Jumat, 14 Januari 2022
Alprazolam menjadi barang bukti penangkapan Ardhito Pramono terkait kepemilikan narkoba
Alprazolam menjadi barang bukti penangkapan Ardhito Pramono terkait kepemilikan narkoba

Parapuan.co - Aktor film dan musisi Ardhito Pramono ditangkap karena kepemilikan narkoba pada Rabu, (12/1/2022).

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menemukan barang bukti 21 butir pil alprazolam saat penangkapan di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa Ardhito memiliki pil tersebut berdasarkan resep dokter.

Alprazolam digunakan untuk mengobati gangguan kecemasan dan panik, yang bekerja pada otak dan sistem saraf pusat untuk menghasilkan efek menenangkan.

Pakar adiksi dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta dr. Hari Nugroho menjelaskan bahwa alprazolam termasuk ke dalam obat golongan benzodiazepine atau obat anti cemas.

“Alprazolam digunakan dalam dunia kesehatan yang harus didapatkan dengan resep dokter, namun demikian sering kali juga disalahgunakan,” kata Hari pada Kamis (13/1/2022), mengutip Kompas.com.

Menurutnya, penyalahgunaan dari alprazolam bisa termasuk tidak menggunakannya sesuai petunjuk dokter atau menggunakan obat orang lain tanpa hak.

“Atau juga memang sengaja untuk mendapatkan efek high-nya,” imbuh dr. Hari.

Hari mengungkapkan, alprazolam yang disalahgunakan dapat menimbulkan gangguan penggunaan zat atau adiksi.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania