Ada Tunjangan untuk Janda Duda, Segini Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022

Aulia Firafiroh - Selasa, 11 Januari 2022
Gaji pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS kompas

Parapuan.co- Kawan Puan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil juga mendapat jaminan dari pemerintah berupa gaji setelah pensiun.

Setiap tanggal 1, mereka dipastikan mendapatkan uanng bulanan baik yang masih aktif maupun non aktif.

Nominal dan besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda-beda, tergantung masa kerja dan jabatannya.

Melansir dari tribunnews.com, besaran gaji pensiunan PNS sebenarnya telah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain itu, PNS purnabakti juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.

Untuk gaji PNS hingga pensiunan PNS, selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900;

  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000;

Baca juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut

  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; 

  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200;
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000;
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

Baca juga: Hari Guru Nasional, Ternyata Segini Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500;

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300; 

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Setelah mengetahui bahwa PNS ternyata mendapat gaji pensiun, Kawan Puan lebih tertarik menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta? (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh