Ada Tunjangan untuk Janda Duda, Segini Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022

Aulia Firafiroh - Selasa, 11 Januari 2022
Gaji pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS kompas
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

  • Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

    Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

    • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;
    • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200;
    • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000;
    • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;

    Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

    Baca juga: Hari Guru Nasional, Ternyata Segini Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

    • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;

    • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500;

    • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300; 

    • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

    Setelah mengetahui bahwa PNS ternyata mendapat gaji pensiun, Kawan Puan lebih tertarik menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta? (*)

    Penulis:
    Editor: Aulia Firafiroh