Rumah Gala Sky Hasil Donasi Terancam Disita, Kemensos Singgung Izin Galang Dana

Alessandra Langit - Minggu, 9 Januari 2022
Rumah Gala Sky hasil donasi terancam disita negara
Rumah Gala Sky hasil donasi terancam disita negara Instagram/Vanessaangelofficial

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini rumah Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, menjadi sorotan publik.

Rumah hasil donasi tersebut terancam disita oleh negara karena tak mengantongi izin galang dana dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kasubnit Pemantauan Kemensos RI, Sutisna Dayat, pun buka suara terkait izin galang dana yang harus masyarakat Indonesia pahami.

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," tegas Sutisna Dayat, dikutip dari Kompas.com.

Menurut keterangan Sutisna, pelaksanaan galang dana sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Selain itu juga diatur oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Aturan tersebut menyebutkan bahwa PUB dengan cakupan lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial.

PUB rumah Gala Sky yang digelar oleh Marissya Icha ini melibatkan banyak masyarakat Indonesia.

Namun, kegiatan donasi tersebut belum mengantongi izin dari pihak Kementerian Sosial.

Baca Juga: Gelar 40 Harian Vanessa Angel dan Bibi, Keluarga Sampaikan Doa untuk Gala Sky

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria