Ini Deretan Fakta Seputar Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Santri Perempuan di Bandung

Firdhayanti - Kamis, 9 Desember 2021
Pelaku kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di Bandung telah ditahan.
Pelaku kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di Bandung telah ditahan. asiandelight

5. Korban Mengalami Trauma

Sementara itu, ada korban yang mengalami trauma berat. 

Saat mendengar suara pelaku, korban bahkan sampai menutup telinganya. 

"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil berteriak sampai tak tahan lagi dengar suaranya," kata Agus, melansir dari Kompas.com.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa tidak pelecehan yang dilakukan pelaku ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban pencabulan.

"Sehingga selama penyidikan itu sudah ditunjukkan oleh LPSK, begitu juga saat proses persidangan juga akan didampingi," ucapnya.

Baca Juga: Kecam Dating Violence, Kemen PPPA Dorong Keadilan Kasus Mahasiswi Malang NWR

6. Dalam Proses Hukum

Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung, sidang ditentukan pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Dodi Gazali Emil.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania