Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban

Firdhayanti - Selasa, 7 Desember 2021
Perkosaan menurut sudut pandang hukum.
Perkosaan menurut sudut pandang hukum. Freepik

Hal ini termasuk dalam pengertian dengan kekerasan pada pasal 285 KUHP.

Dalam pasal ini, kekerasan adalah membuat seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

"Pingsan atau tidak berdaya itu adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku," paparnya.

Jika pelaku membubuhkan obat tidur dengan kadar tinggi ke dalam minuman hingga yang bersangkutan tidak sadarkan diri pun termasuk dalam kekerasan.

Karena tidak adanya definisi dengan kekerasan pada KUHP, penulis hukum pidana mengacu pada buku karya S.R Sianturi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Akui NWR Pernah Melapor Kekerasan Seksual yang Dialami

Menurut S.R. Sianturi, yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi.

Adapun beberapa contoh dikemukakan tentang kekerasan. 

Contoh seperti tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Poso No.27/Pid/1971 tanggal 11 Nopember 71 (Vide Law Report 1973 hal.50), antara lain ialah menarik sembari meluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah, tangannya dipegang kuat-kuat, dagunya ditekan lalu didimasukkan kemaluan si pria tersebut.

Mengenai ancaman kekerasan, S.R. Sianturi menulis yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.

Berdasarkan buku karya Prof. Simons, yang dimaksudkan dengan kekerasan adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu berarti atau setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan.