Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban

Firdhayanti - Selasa, 7 Desember 2021
Perkosaan menurut sudut pandang hukum.
Perkosaan menurut sudut pandang hukum. Freepik

Hukuman terberat dari pasal ini, Randy terancam mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.

Meskipun begitu, banyak yang mendorong Polri menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Randy.

Lantas, bagaimana perkosaan dari sudut pandang hukum?

Baca Juga: Bahas Kasus Novia Widyasari, Tantri Kotak Beri Pesan untuk Perempuan

 

Perkosaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pasal 285 KUHP.

Adapun pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ahli Pidana Universitas Brawijaya Malang Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H. mengatakan bahwa pasal ini masih merugikan korban.

"Uraian detail Pasal 285 KUHP sangat jelas tidak berpihak pada kepentingan korban, karena hanya ditekankan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, yang tidak dapat menggambarkan detail perbuatan yang masuk dalam kategori unsur tersebut," kata Lucky saat dihubungi PARAPUAN pada Senin (6/12/2021).

Hal ini dipengaruhi oleh status KUHP sebagai warisan kolonial Belanda.

Peraturan tersebut dibuat berdasarkan perspektif kepentingan Belanda saat itu.

Lucky menjelaskan bahwa tidak ada definisi kata 'kekerasan' dalam KUHP.

"Dalam Pasal 89 KUHP hanya dikatakan bahwa dipersamakan dengan melakukan kekerasan, yaitu perbuatan membuat dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," jelas Lucky.

"Dengan demikian, yang ditentukan dalam pasal 89 KUHP adalah perluasan dari pengertian melakukan kekerasan," sambungnya.