Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Seksual Marah setelah Namanya Dicoret dari Daftar Wisuda

Alessandra Langit - Sabtu, 4 Desember 2021
Mahasiswi UNSRI korban kekerasan seksual dicabut dari daftar nama wisuda
Mahasiswi UNSRI korban kekerasan seksual dicabut dari daftar nama wisuda Freepik

Parapuan.co - Twitter kini sedang dihebohkan dengan video yang menampilkan mahasiswi korban kekerasan seksual oleh dosen di Universitas Sriwijaya (UNSRI), Palembang.

Dalam video tersebut, terlihat korban protes karena namanya dicoret dari daftar wisuda.

Dengan penuh keberanian, korban naik ke atas panggung wisuda dan berteriak di hadapan jajaran kampus.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun bernama @PLGkulukilir di Twitter.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Pelecehan Seksual UNSRI, Polisi Lakukan Olah TKP

Komentar dalam cuitan tersebut pun langsung dibanjiri dengan netizen yang mengecam tindakan salah satu kampus negeri di Palembang tersebut.

Diketahui, korban menghadiri acara wisuda bersama keluarganya untuk merayakan kelulusannya dari universitas.

Namun, nama korban tidak kunjung dipanggil dan ternyata dicoret dari daftar wisudawan. 

Korban sontak tidak menerima perlakuan tersebut dan meluapkan amarahnya kepada pihak kampus.

Dalam video yang diambil oleh salah satu tamu acara wisudawan itu, korban naik ke atas panggung didampingi oleh orang tuanya.

Di hadapan pejabat kampus, korban berteriak memaki. Walaupun apa yang dikatakan kurang jelas, namun nada bicara korban menunjukkan kemarahan.

Netizen menilai tindakan dari kampus UNSRI ini memihak pada pelaku dan mendiskriminasi korban.

Hal seperti ini bisa membuat korban kekerasan seksual ragu dan takut untuk melaporkan pelaku.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di UNSRI ini viral setelah pengakuan korban diunggah akun Twitter @unsrifess.

Korban berinisial DR ini mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.

Kejadian itu berlangsung saat korban menemui dosen dengan tujuan mengurus skripsinya.

Korban hanya ingin meminta tanda tangan dan bimbingan untuk skripsinya kepada dosen.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka

Namun, dosen malah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban yang membuat mahasiswi tersebut trauma.

Setelah diusut, dosen tersebut telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada tiga mahasiswinya.

Laporan ke pihak kepolisian pun sudah diajukan, namun pelaku diketahui tidak memenuhi panggilan polisi.

Sampai sekarang, korban masih belum mendapatkan keadilan.

Namun, netizen mendorong pihak kampus hingga kepolisian untuk tidak mengabaikan kasus ini.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam beberapa bulan terakhir ini semakin banyak terkuak.

Hal itu yang mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Di dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 pun sebenarnya sudah disebutkan bahwa pihak kampus yang tidak mendukung peraturan ini akan diturunkan akreditasinya.

Baca Juga: Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021

(*)

Sumber: Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania