Seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Status dan Gaji Polisi Hutan di Indonesia

Arintha Widya - Minggu, 28 November 2021
Ilustrasi status dan gaji polisi hutan di Indonesia
Ilustrasi status dan gaji polisi hutan di Indonesia tvN

Parapuan.co - Kawan Puan, pekerjaan sebagai ranger atau profesi penjaga atau polisi hutan yang diperankan Jun Ji Hyun di drama Korea Jirisan belakangan menarik perhatian.

Di Indonesia, profesi polisi hutan memiliki peran yang tidak berbeda jauh dari para karakter dalam drama Jirisan.

Para ranger tak cuma menjaga kawasan konservasi, hutan, atau tempat wisata alam lainnya, tetapi juga turut melestarikan alam dan satwa di dalamnya.

Bedanya, barangkali terletak pada status kepegawaian dan latar belakang pendidikan agar seseorang bisa berkarier sebagai polisi hutan.

Di Indonesia, untuk menjadi ranger atau polisi hutan diperlukan pendidikan minimal SMA/SMK.

Baca Juga: Mengenal Profesi Ranger seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Tugasnya

Seperti apa detailnya? Berikut uraiannya seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seleksi dan peran polisi hutan di Indonesia

Polisi hutan di Indonesia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan oleh karenanya mereka harus lolos dari seleksi CPNS di lingkungan KLHK.

Tahun 2021, KLHK membuka setidaknya 1.007 formasi yang di dalamnya termasuk jabatan Polisi Kehutanan.

Seleksi untuk jabatan ini minimal diikuti oleh peserta CPNS lulusan SMA/sederajat.

Polisi hutan di Indonesia berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan di Instansi Pemerintah.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh