Seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Status dan Gaji Polisi Hutan di Indonesia

Arintha Widya - Minggu, 28 November 2021
Ilustrasi status dan gaji polisi hutan di Indonesia
Ilustrasi status dan gaji polisi hutan di Indonesia tvN

Jabatan fungsional polisi hutan di Indonesia antara lain memegang peranan sebagai berikut:

  • Melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Maka apabila kamu tertarik dengan profesi ini, kamu bisa mengikuti seleksi CPNS mendatang.

Kamu tinggal mempersiapkan fisik dan wawasan, serta memantau laman KLHK dan BKN saat seleksi CPNS kembali dibuka.

Baca Juga: Tantangan Jun Ji Hyun Jadi Karakter Perempuan Penjaga Hutan di Jirisan

Gaji polisi hutan di Indonesia

Sebagaimana statusnya sebagai PNS, gaji polisi hutan di Indonesia bergantung pada golongan jabatan fungsionalnya.

Untuk gaji pokok, polisi hutan lulusan SMA sederajat termasuk ke dalam golongan II dengan jumlah gaji mulai Rp2.022.000 hingga Rp3.820.000.

Aturan gaji pokok PNS sendiri secara resmi ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Di bawah ini besaran gaji PNS jabatan fungsional polisi hutan berdasarkan golongan:

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh