Sejumlah Daerah Umumkan UMP 2022, Simak Perbedaan UMP dan UMK Ini

Ardela Nabila - Senin, 22 November 2021
Perbedaan UMP dan UMK.
Perbedaan UMP dan UMK. Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Salah satunya adalah DKI Jakarta, yang telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.452.724.

Melansir Kompas.com, Jawa Tengah juga sudah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.813.011, kemudian ada juga UMP 2022 Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446.

Adapun UMP 2022 Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863.

Selanjutnya, pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Meski sama-sama upah minimun, lantas apa sih perbedaan antara UMP dan UMK?

Baca Juga: Intip, Ini 3 Kategori Games yang Dikompetisikan dan Menghasilkan Cuan

Mengenal upah minimum

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan antara UMP dan UMK, Kawan Puan harus kenal lebih dekat dulu dengan upah minimum.

Upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dalam perusahaan tertentu.

Nah, upah minimum ini terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur, di mana ketetapan tersebut berlaku terhitung tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Penetapan upah minimum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Apabila komponen upah sebuah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit adalah sebesar upah minimum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022.

Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Ada 6 Tipe Karyawan Berdasarkan Caranya Menyambut Gajian, Anda yang Mana?

Selain PP Nomor 36 Tahun 2021, dasar hukum terkait upah minimum juga tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Perbedaan UMP dan UMK

Seperti disebutkan sebelumnya, UMP dan UMK merupakan bagian dari upah minimum, Kawan Puan.

Upah minimum provinsi (UMP) berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam suatu provinsi.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Setiap tahunnya, gubernur wajib menetapkan UMP yang penyesuaiannya menggunakan formula penyesuaian upah minimum.

 

Perhitungan penyesuaian UMP sendiri dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur lewat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.

UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan, sementara UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat 30 November.

Sementara itu, untuk penetapan UMK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni:

Baca Juga: Hindari Pemalsuan Tanda Tangan, Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tiga tahun terakhir lebih tinggi,
  • Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,
  • Ditetapkan setelah UMP dan harus lebih tinggi dari UMP.

Dalam hal syarat tertentu tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

Kawan Puan, itu dia hal-hal yang harus kamu ketahui tentang upah minimum serta perbedaan antara UMP dan UMK.

Setelah mengetahui tentang upah minimum tersebut, semoga bisa membantu kamu terhindar dari salah paham antara kamu dan perusahaan yang memberikan upahmu ya! (*)

Sumber: Kompas.com,Kementerian Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintya