Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021

Alessandra Langit - Kamis, 18 November 2021
Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbud Ristek 30/2021
Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbud Ristek 30/2021 Lin Shao-hua

Parapuan.co - Kawan Puan, dalam setahun terakhir ini, kasus kekerasan seksual di kampus atau lingkungan pendidikan sedang marak terjadi.

Pada umumnya, kasus terungkap lewat pengakuan korban di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Lemahnya hukum Indonesia yang seringkali tidak berpihak kepada korban membuat banyak korban memilih untuk bungkam.

Melihat hal itu, Menter Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pun menerbitkan peraturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut memiliki banyak aturan yang menjadi panduan perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Salah satu aturan yang dijabarkan dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 adalah cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Langkah-langkah ini penting untuk Kawan Puan simak dan catat untuk melindungi diri sendiri, kerabat, dan teman yang berada di lingkungan pendidikan.

Berikut cara lapor kasus kekerasan seksual di kampus yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Sering Diancam, Permendikbud 30/2021 Atur Soal Relasi Kuasa

Untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus, Kawan Puan bisa menghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT).

  1. Mengunjungi Portal Lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id
  2. Mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Kontak Pusat Panggilan di nomor 177 Datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta.

Selain itu, laporan kasus kekerasan seksual dapat disampaikan pada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus.

Cara tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek, Nizam.

Kemendikbud Ristek memerintahkan setiap kampus untuk membentuk satgas khusus untuk kasus kekerasan seksual.

Satgas tersebut akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Baca Juga: Ingin Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Dian Sastro Dukung Permendikbud 30/2021

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.

Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30/2021, Hannah Al Rashid Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria