Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021

Alessandra Langit - Kamis, 18 November 2021
Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbud Ristek 30/2021
Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbud Ristek 30/2021 Lin Shao-hua

Selain itu, laporan kasus kekerasan seksual dapat disampaikan pada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus.

Cara tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek, Nizam.

Kemendikbud Ristek memerintahkan setiap kampus untuk membentuk satgas khusus untuk kasus kekerasan seksual.

Satgas tersebut akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Baca Juga: Ingin Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Dian Sastro Dukung Permendikbud 30/2021

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria