Kasus Viral Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Begini Kronologinya

Alessandra Langit - Kamis, 18 November 2021
Kronologi kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi sumi yang mabuk.
Kronologi kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi sumi yang mabuk. DOK. Tribun Bekasi

2. Tuntutan 1 tahun penjara untuk istri

Pada tanggal 11 November 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano menetapkan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.

Kasus Valencya dikatakan termasuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tuntutan tersebut berdasarkan pengakuan CYC yang mengatakan bahwa dirinya diusir dan menerima kata-kata kasar dari Valencya.

Ucapan Valencya ternyata membuat keadaan psikis CYC tidak baik-baik saja dan butuh pemulihan.

Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

3. Istri merasa keberatan dengan tuntutan

Valencya secara terang-terangan mengaku keberatan dengan hukuman satu tahun penjara yang menimpanya tersebut.

Ia merasa bukti-buktinya diabaikan, padahal jelas ia punya alasan kuat memarahi sang suami yang mabuk-mabukan.

"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," tegas Valencya.

Valencya pun memberikan sindiran pedas kepada pihak yang berwenang, ia merasa kini istri tidak boleh memarahi suami dan sedikit-sedikit langsung dipenjara.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami," sindir Valencya.

"Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambahnya.

Pernyataan tersebut membuktikan bahwa Valencya sangat geram dengan keputusan yang diambil oleh jaksa terkait hukumannya.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria