Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia

Aulia Firafiroh - Minggu, 21 November 2021
ketentuan hukum content creator
ketentuan hukum content creator veerasakpiyawatanakul

Parapuan.co- Kawan Puan, profesi sebagai content creator akhir-akhir ini banyak digandrungi anak muda apalagi dibarengi dengan perkembangan dunia digital.

Content creator sendiri merupakan sebutan bagi orang yang membuat materi konten dalam bentuk tulisan, audio, atau visual dengan tujuan tertentu.

Semakin berkembangnya dunia digital, mulai banyak content creator yang menelurkan karya dalam bentuk foto, podcast, video, musik hingga rekaman suara.

Tak heran jika para content creator banyak mengunggah karya mereka lewat platform sosial media seperti instagram, clubhouse, twitter, dan masih banyak lagi.

Baca juga: 5 Aplikasi Wajib untuk Konten Kreator Pemula, Bisa Diinstal Gratis!

Karya-karya yang diciptakan content creator ini ternyata dapat diperjual belikan dan hak kekayaan intelektual si pemilik konten tersebut.

Pasalnya karya-karya tersebut terlahir atas kemampuan intelektual manusia lewat curahan waktu, ide, kreatifitas, dan tenaganya.

Sama seperti karya profesi lainnya, karya yang dihasilkan oleh content creator juga memiliki nilai dan manfaat ekonomi untuk dikomersialkan.

Belajar dari kasus Taylor Swift, penting sekali untuk memahami ketentuan hukum mengenai suatu karya dan membaca kontrak kerja dengan jeli.

Meski ia penyanyi, ia juga menghasilkan karya yang sama seperti content creator.

Lalu bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang hak intelektual milik content creator di Indonesia?

 

Melansir dari website resmi Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI), di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan terhadap hak karya milik orang.

Berikut definisi Hak Cipta menurut Undang-Undang tersebut:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari definisi di atas dapat, hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta seperti content creator.

Karya yang dihasilkan content creator merupakan objek hukum yang bersifat immateril (memiliki hubungan dan kepentingan yang erat dengan penciptanya serta keaslian ciptaannya).

Baca juga: 7 Ide Konten Video Pendek untuk Kreator Pemula yang Bisa Dicoba

Berdasarkan penjelasan M. Hutauruk soal Peraturan Hak Cipta Nasional dikutip dari website resmi PPHBI, ada dua unsur penting dalam pengertian Hak Cipta, yakni:

  1. Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain.
  2. Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan daripadanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya).

Hak Cipta tersebut melindungi karya-karya content creator dari pihak-pihak yang menyalahgunakan.

Mengingat konten yang dibuat para content creator biasanya berupa konten digital dan merupakan suatu informasi elektronik, maka para content creator perlu memperhatikan UU ITE juga.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para content creator dalam pembuatan suatu konten:

Pasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Baca juga: Mengenal Fitur Monetisasi Clubhouse yang Banyak Dipakai Konten Kreator

Pasal 59

  1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    a. karya fotografi;
    b. Potret;
    c. karya sinematografi;
    d. permainan video;
    e. Program Komputer;
    f. perwajahan karya tulis;
    g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
    j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Nah, Kawan Puan, itu tadi sederet informasi mengenai ketentuan hukum yang harus diperhatikan oleh content creator. (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh