Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia

Aulia Firafiroh - Minggu, 21 November 2021
ketentuan hukum content creator
ketentuan hukum content creator veerasakpiyawatanakul

Parapuan.co- Kawan Puan, profesi sebagai content creator akhir-akhir ini banyak digandrungi anak muda apalagi dibarengi dengan perkembangan dunia digital.

Content creator sendiri merupakan sebutan bagi orang yang membuat materi konten dalam bentuk tulisan, audio, atau visual dengan tujuan tertentu.

Semakin berkembangnya dunia digital, mulai banyak content creator yang menelurkan karya dalam bentuk foto, podcast, video, musik hingga rekaman suara.

Tak heran jika para content creator banyak mengunggah karya mereka lewat platform sosial media seperti instagram, clubhouse, twitter, dan masih banyak lagi.

Baca juga: 5 Aplikasi Wajib untuk Konten Kreator Pemula, Bisa Diinstal Gratis!

Karya-karya yang diciptakan content creator ini ternyata dapat diperjual belikan dan hak kekayaan intelektual si pemilik konten tersebut.

Pasalnya karya-karya tersebut terlahir atas kemampuan intelektual manusia lewat curahan waktu, ide, kreatifitas, dan tenaganya.

Sama seperti karya profesi lainnya, karya yang dihasilkan oleh content creator juga memiliki nilai dan manfaat ekonomi untuk dikomersialkan.

Belajar dari kasus Taylor Swift, penting sekali untuk memahami ketentuan hukum mengenai suatu karya dan membaca kontrak kerja dengan jeli.

Meski ia penyanyi, ia juga menghasilkan karya yang sama seperti content creator.

Lalu bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang hak intelektual milik content creator di Indonesia?

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh