Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia

Aulia Firafiroh - Minggu, 21 November 2021
ketentuan hukum content creator
ketentuan hukum content creator veerasakpiyawatanakul

 

Melansir dari website resmi Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI), di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan terhadap hak karya milik orang.

Berikut definisi Hak Cipta menurut Undang-Undang tersebut:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari definisi di atas dapat, hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta seperti content creator.

Karya yang dihasilkan content creator merupakan objek hukum yang bersifat immateril (memiliki hubungan dan kepentingan yang erat dengan penciptanya serta keaslian ciptaannya).

Baca juga: 7 Ide Konten Video Pendek untuk Kreator Pemula yang Bisa Dicoba

Berdasarkan penjelasan M. Hutauruk soal Peraturan Hak Cipta Nasional dikutip dari website resmi PPHBI, ada dua unsur penting dalam pengertian Hak Cipta, yakni:

  1. Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain.
  2. Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan daripadanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya).

Hak Cipta tersebut melindungi karya-karya content creator dari pihak-pihak yang menyalahgunakan.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh