Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?

Ardela Nabila - Sabtu, 13 November 2021
Perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel.
Perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel. Jirapong Manustrong

Parapuan.co - Pemerintah menawarkan Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008 mulai awal bulan November sampai tanggal 17 November mendatang.

Sukuk tabungan merupakan salah satu pilihan investasi yang terbukti aman karena ditawarkan langsung dan diawasi oleh pemerintah.

Sementara green sukuk adalah instrumen pendanaan yang mendukung proyek hijau yang memiliki kontribusi pada program Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008 adalah jenis produk investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Tertarik Berinvestasi di Sukuk Tabungan ST008? Begini Cara Memesannya

Sama seperti jenis obligasi lainnya, kamu bisa memesan Sukuk Tabungan seri ST008 selama masa penawaran yang telah ditetapkan.

Bagi Kawan Puan yang merupakan investor pemula, pernahkah kamu merasa kebingungan dengan perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel?

Selain memang sama-sama syariah, sebenarnya keduanya memiliki persamaan lainnya yang perlu Kawan Puan ketahui, lho.

Di antaranya adalah sama-sama penyertaan terhadap aset negara, persamaan dalam akad wakalah, pernyataan halal dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan imbalan berupa uang sewa.

Selain itu, keduanya juga sama-sama memiliki jumlah minimal pembelian Rp1 juta sampai Rp1 miliar.

Dari sekian banyaknya persamaan tersebut, lantas apa perbedaan di antara keduanya?

Walaupun sama-sama syariah dan dijamin keamanannya oleh negara, sukuk tabungan dan sukuk ritel memiliki beberapa perbedaan, Kawan Puan.

Dikutip dari laman Bareksa, yuk simak beberapa perbedaan antara keduanya!

1. Tenor

Salah satu perbedaan paling signifikan antara sukuk tabungan dengan sukuk ritel adalah terkait masa tenornya.

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Ini Kelebihan Investasi di SBSN

 

Sukuk tabungan memiliki tenor dua tahun saja, sedangkan sukuk ritel memiliki tenor tiga tahun.

2. Sifat imbal hasil

Meskipun sama-sama memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang dibayar setiap bulan, sifat kupon (imbal hasil) keduanya sangat berbeda.

Sukuk tabungan memiliki sifat imbal hasil mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang bisa saja mengalami kenaikan apabila suku bunga acuan naik.

Kendati begitu, imbal hasilnya tidak bisa turun dari batas minimal yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, sukuk ritel memiliki sifat imbal hasil tetap atau fixed yang berlaku sejak diterbitkan sampai jatuh tempo.

 

Artinya, bagaimana pun pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7-Day Reverse Repo Rate, baik naik atau turun, kupon sukuk ritel akan terus tetap.

3. Perdagangan di pasar sekunder

Sukuk tabungan tidak bisa kamu jual sebelum waktu jatuh tempo, Kawan Puan. Akan tetapi, memiliki fasilitas early redemption.

Syarat early redemption tersebut adalah kepemilikan awal yang bernilai minimal Rp2 juta serta maksimal yang dicairkan awal 50 persen dari saldonya.

Akan tetapi, itu juga hanya dapat kamu lakukan di masa pengajuan early redemption, yakni usai satu tahun berinvestasi.

Sebaliknya, sukuk ritel bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, dengan catatan apabila minimum holding period sebanyak tiga kali pembayaran sudah terpenuhi.

Baca Juga: Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?

4. Potensi capital gain

Lantaran bersifat tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder, sukuk tabungan tidak memiliki potensi capital gain.

Sedangkan sukuk ritel yang bisa diperdagangkan membuat investor memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga atau capital gain.

Nah, meskipun memiliki banyak kesamaan, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan, ya, Kawan Puan.

Namun, apa pun instrumen investasi yang kamu pilih, pastikan sudah menyesuaikannya dengan profil risiko masing-masing, ya! (*)

Sumber: Bareksa
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda