Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku untuk Vaksin Dosis Lengkap

Firdhayanti - Rabu, 3 November 2021
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari.
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. SARINYAPINNGAM

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Ditekankan Wiku bahwa aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan. 

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari," kata Wiku.

Baca Juga: PPKM Jakarta Level 1, Kapasitas Gym, Ruang Seni, dan Area Publik Tambah

Lebih lanjut, Wiku mengatakan kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya," kata Wiku melansir via Kompas.com.

Selain perkembangan situasi virus corona, cakupan vaksinasi Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan karantina.

Hingga Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 74.805.667 orang atau 35,92 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania