Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku untuk Vaksin Dosis Lengkap

Firdhayanti - Rabu, 3 November 2021
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari.
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. SARINYAPINNGAM

Parapuan.co - Kawan Puan, selain soal syarat perjalanan darat, pemerintah juga mengubah kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. 

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya adalah 5 hari ini menjadi 3 hari saja.

Kebijakan baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap. 

Baca Juga: Wajib PCR Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Ini Aturan Penggantinya

Aturan ini terdapat dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.  

"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa (2/11/2021), dari kanal YouTube Sekretariat Presiden melansir via Kompas.com.

Meskipun begitu, Wiku mengatakan hal ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.

Pelaku perjalanan internasional yang baru mendapat vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. 

"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Ditekankan Wiku bahwa aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan. 

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari," kata Wiku.

Baca Juga: PPKM Jakarta Level 1, Kapasitas Gym, Ruang Seni, dan Area Publik Tambah

Lebih lanjut, Wiku mengatakan kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya," kata Wiku melansir via Kompas.com.

Selain perkembangan situasi virus corona, cakupan vaksinasi Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan karantina.

Hingga Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 74.805.667 orang atau 35,92 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara, jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 120.887.847 orang atau 58,05 persen. 

Adapun target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia yakni 208.265.720 orang.

"Capaian vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujar Wiku.

Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania