Aturan Baru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Menggunakan Antigen

Firdhayanti - Senin, 1 November 2021
Syarat dan aturan naik pesawat terbaru.
Syarat dan aturan naik pesawat terbaru. interstid

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah mengubah persyaratan bepergian dengan menggunakan moda transportasi pesawat. 

Kali ini, hasil negatif tes antigen diperbolehkan untuk dilampirkan dalam memenuhi syarat perjalanan bepergian jarak jauh di masa pandemi Covid-19. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Terbaru, Hasil Tes PCR untuk Naik Kereta Api Berlaku 3x24 Jam

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujarnya. 

Menurut Muhajidir, syarat perjalanan moda transportasi udara di Jawa-Bali sama dengan penerbangan non Jawa-Bali. 

Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.

Hal ini berbeda dengan persyaratan sebelumnya yang hanya memperbolehkan hasil negatif tes PCR untuk naik pesawat. 

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Sumber: tribunnews,YouTube
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania