PPKM Jakarta Level 1, Kapasitas Gym, Ruang Seni, dan Area Publik Tambah

Firdhayanti - Selasa, 2 November 2021
PPKM di Jakarta berstatus Level 1 kapasitas gym, ruang seni, dan area publik bertambah.
PPKM di Jakarta berstatus Level 1 kapasitas gym, ruang seni, dan area publik bertambah. recep-bg

Parapuan.co - Mulai Selasa (2/11/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sejumlah daerah kini berstatus Level 1, Kawan Puan.

Karena itu, terdapat pelonggaran berbagai peraturan di ruang publik, termasuk penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH), dan kegiatan seni.

Pelonggaran aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas

"Kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021 melansir via Kompas.com

Sebagai informasi, saat PPKM Level 2, pusat kebugaran hanya diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen saja.

Sedangkan saat ini, fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik kapasitasnya ikut ditambah. 

Saat PPKM Level 2, batas kunjungan area publik dan tempat wisata hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas maksimal. 

Sedangkan saat PPKM Level 1, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal PeduliLindungi dan pengecekan suhu.

Kapasitas yang ikut ditambah yaitu kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania