ASN Dilarang Cuti Tanggal 18-22 Oktober 2021, Ini Pengecualiannya

Firdhayanti - Selasa, 19 Oktober 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti mulai dari tanggal 18-22 Oktober,
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti mulai dari tanggal 18-22 Oktober, KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Kawan Puan, tepat pada hari ini, Selasa (19/10/2021), umat Muslim memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Bertepatan dengan hari ini pula, hari libur Maulid Muhammad SAW digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021. 

Digesernya hari libur Maulid Muhammad SAW ini memiliki alasan tertentu, Kawan Puan.

Alasan perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi merupakan upaya pencegahan dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (19/10/2021).

Baca Juga: Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau melakukan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.

Aturan tersebut dituliskan oleh Kemenpan RB melalui akun resmi Twitternya, @kempanrb.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulisnya. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania