Begini Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Perawatan Kesehatan Mental

Ardela Nabila - Senin, 4 Oktober 2021
BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya perawatan kesehatan mental.
BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya perawatan kesehatan mental. 5432action

Parapuan.co - Kawan Puan, menjaga kesehatan mental merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.

Ketika menghadapi masalah yang memengaruhi kesehatan mental, Kawan Puan bisa berkonsultasi dan melakukan perawatan ke psikolog atau psikiater.

Kesehatan mental yang tidak diperhatikan berisiko akan ikut memengaruhi kesehatan fisik.

Tidak perlu takut harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk mengatasi masalah mental ke profesional, sebab BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya perawatan kesehatan mental.

Melansir berbagai sumber layanan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya perawatan jiwa adalah psikiater BPJS.

Baca Juga: Teman Belum Kembalikan Pinjaman Uang? Ini 5 Cara Sopan Menagih Utang

Dengan adanya layanan ini, Kawan Puan bisa mendapatkan perawatan medis kejiwaan secara gratis.

Lantas, bagaimana cara mengklaim pelayanan perawatan kesehatan psikis tersebut? Yuk, simak berikut ini.

1. Menyiapkan berkas

Sebenarnya, cara mengklaim pelayanan perawatan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kejiwaan sama saja dengan cara klaim untuk pelayanan lainnya.

Pertama-tama, Kawan Puan bisa menyiapkan sejumlah berkas penting, yakni kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi BPJS/KIS.

2. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat satu

Jika seluruh berkas sudah siap, Kawan Puan bisa langsung mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat satu atau klinik.

Kemudian, kamu bisa menanyakan apakah fasilitas kesehatan tersebut memiliki layanan psikologi atau poli kejiwaan.

3. Melakukan pendaftaran di rumah sakit rujukan

Apabila fasilitas kesehatan tingkat satu tersebut tidak memiliki poli kejiwaan, Kawan Puan tetap bisa melakukan pemeriksaan atau perawatan di rumah sakit.

Nantinya, dokter akan memberikan surat rujukan yang dapat kamu gunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit rujukan.

Perlu diketahui bahwa surat rujukan hanya berlaku selama tiga bulan saja, ya.

4. Berkonsultasi dengan dokter spesialis

Jika semua kepentingan administrasi sudah selesai diurus, Kawan Puan bisa langsung mengambil antrean di poli kejiwaan.

Baca Juga: Kupon SBN Ritel ORI020 Lebih Rendah, ini Penjelasan Pemerintah

Setelahnya, kamu bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan.

Biasanya, kamu akan diminta untuk mengisi asesmen lembar psikotes agar dokter yang bersangkutan bisa memberikan diagnosa yang kamu alami.

5. Menebus obat

Berdasarkan diagnosa yang diberikan dokter, dokter akan memberikan resep obat yang dapat kamu tebus.

Selain biaya pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung biaya obat juga.

Nah, Kawan Puan, itulah cara klaim BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan mental. (*)

Kenali Tanda-Tanda Kecanduan Stress seperti yang Viral di TikTok