Krisdayanti Bocorkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ini Rinciannya

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 16 September 2021
Krisdayanti baru-baru ini membeberkan besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya menjadi anggota DPR
Krisdayanti baru-baru ini membeberkan besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya menjadi anggota DPR KOMPAS/KRISTIANTO

Parapuan.co - Baru-baru ini penyanyi Krisdayanti membeberkan gaji yang diterimanya sebagai anggota DRP (Dewan Perwakilan Rakyat). 

Seperti yang kita tahu, ibu dari Aurel Hermansyah itu sekarang menjadi anggota DPR komisi IX di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan untuk periode 2019-2014.

Melansir Kompas.com, Krisdyanti blak-blakan mengungkapkan besaran gaji anggota DPR di dalam YouTube Channel mantan anggota DPR, Akbar Faizal.

Dalam video berjudul NEKAT!KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DI SINI, pelantun 'Cobalah untuk Setia' ini cerita tentang besaran gaji serta tunjangan menjadi anggota DPR.

Baca Juga: Dari Resign hingga Gaji Rp 400 Juta, Ini Perjalanan Karier Konten Kreator Felicia Putri

"Kita banyak potongan. Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," ujar Krisdayanti.

Menurutnya, uang sebesar Rp16 juta itu merupakan gaji pokok yang diterima Krisdayanti.

Sementara uang Rp59 juta merupakan uang tunjangan per bulannya.

Tapi, enggak hanya itu, Krisdayanti juga mnedapatkan uang dana aspirasi dan kunjungan dapil.

"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp450 juta, 5 kali dalam setahun," pungkasnya.

Namun, menurutnya, uang tersebut belum seberapa dibandingkan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yang mewakili rakyat.

"Kita juga harus menyerap aspirasi di setiap 20 titik kehadiran kita. Mohon maaf para senior-senior saya, kalau saya salah.

Tapi artinya saya upayakan semaksimal mungkin, saya akan tergetar hati saya kalau tidak menyampaikan tugas-tugas saya untuk nilai-nilai kemasyarakatan," lanjut Krisdayanti.

Sementara untuk kunjungan daerah pilihan, Krisdayanti bisa mendapatkan uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. 8 kali dalam setahun," pungkasnya.

Jumlah tersebut selalu dibagikan kembalikan ke masyarakat daerah pilihannya. 

Baca Juga: 4 Cara Mudah untuk Mengatasi Demotivasi saat Kerja di Rumah, Apa Saja?

"Namanya sembako dan lain-lain memang sudah ibaratnya kita harus kucurkan seperti air,

Karena bentuk kehadiran kita sebagai anggota memang dibutuhkan setiap saat sebetulnya, bukan saat kita seperti ini, setiap saat.

Orang anggarannya ada, kehadiran kita harus ada di masyarakat," lanjut Krisdayanti.

Lalu, apa betul sebesar itu gaji anggota DPR?

Melansir Kontan, ini rincian gaji anggota DPR yang perlu Kawan Puan tahu.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat anggota DPR RI

- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Baca Juga: 4 Cara Mudah untuk Mengatasi Demotivasi saat Kerja di Rumah, Apa Saja?

Tunjangan jabatan anggota DPR RI

- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Baca Juga: Generalis atau Spesialis, Mana yang Paling Dibutuhkan di Dunia Kerja?

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

- Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Wah, banyak juga ya, Kawan Puan!(*)