Hari Anak Nasional 23 Juli 2021: Sejarah, Kronologi, dan Tujuan

Ericha Fernanda - Kamis, 22 Juli 2021
Sejarah dan kronologi Hari Anak di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Sejarah dan kronologi Hari Anak di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Yamtono_Sardi

Parapuan.co - Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan pada tanggal 23 Juli dan merupakan acara yang diperingati masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan guna mengingat bahwa anak-anak Indonesia adalah aset berharga dan sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Presiden Soeharto mencetuskan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984.

Baca Juga: Ajarkan Body Positivity pada Anak agar Tak Terbiasa Bandingkan Penampilan

Sejarah dan Upaya Perlindungan Anak

Mengutip Tribunnewswiki.com, sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.

Soeharto melihat bahwa anak-anak adalah aset kemajuan bangsa.

Oleh sebab itu, sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli.

Tentunya, kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Demi menunjang kesejahteraan dan melindungi hak-hak anak, secara hukum dan perundangan ada banyak hal yang dilakukan oleh negara antara lain:

1. UU No 4 tahun 1979

Pemerintah Republik Indonesia mengundangkannya pada tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.

2. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989

Ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.

3. Membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI adalah lembaga independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh lembaga negara.

Serta, melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.

Selain itu, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Baca Juga: 4 Cara Mengajari Balita untuk Percaya Diri dan Menerima Tubuhnya

4. Mengganti Nama Menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu lewat Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.

Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).

Adanya perubahan tersebut diharapkan penanganan dan perhatian masalah anak menjadi lebih intens dan fokus.

Tujuan

Peringatan Hari Anak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pada setiap anak akan hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan, bangsa, dan negara.

Hari Anak Nasional bertujuan sebagai kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut berisi melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Selain itu, ada beberapa prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jadi, Hari Anak Nasional bukan hanya sekedar peringatan tahunan saja ya, Kawan Puan.

Di dalamnya terdapat sejarah panjang untuk memperjuangkan hak dan perlindungan pada anak. Selamat Hari Anak Nasional, ya!

 Baca Juga: Terapi Bicara Dapat Membantu Anak Down Syndrome, Bagaimana Caranya?

(*)