Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

Arintha Widya - Sabtu, 3 Juli 2021
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan memberikan perlindungan untuk pekerja perempuan
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan memberikan perlindungan untuk pekerja perempuan Phira Phonruewiangphing

Parapuan.co - Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan berbasis gender banyak dialami pekerja perempuan.

Upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan ini terus digalakkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).

Tahun 2021, Kemenpppa menyatakan komitmennya untuk berupaya dalam mengatasi kekerasan berbasis gender terhadap pekerja perempuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemenpppa.

Baca Juga: Kemenpppa Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Rafail Walangitan mengungkapkannya ketika menjadi salah satu pembicara di seminar Stop Kekerasan di Dunia Kerja, 29 Juni 2021.

Seminar itu dilakukan dalam rangka menanggapi Konvensi International Labour Organization (ILO) ke-190 yang diselenggarakan 2019 lalu.

Bahwasanya, Kemenpppa siap berkomitmen bersama pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Terkait hal ini, Kemenpppa sendiri telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya sebagai berikut:

1. Mewujudkan Peraturan Menteri PPPA No. 5 tahun 2015

Peraturan Menteri PPPA No. 5 Tahun 2015 berbicara tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.

Aturan itu dibentuk sebagai wujud pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.

Beberapa bentuk pemenuhan hak untuk meningkatkan produktivitas kerja, meliputi:

  • Membangun fasilitas layanan kesehatan
  • Mengadakan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja
  • Penyediaan day care atau tempat penitipan anak
  • Dan sarana kerja lainnya yang menunjang

Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi

2. Pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP)

Kemenpppa juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Di mana semuanya memiliki perjanjian kerja tentang Pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif.

GP2SP merupakan upaya pemerintah, masyarakat, pemberi kerja, dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggalang dan berperan serta meningkatkan kepedulian dan mewujudkan upaya perbaikan kesehatan pekerja/buruh perempuan.

Dengan begitu buruh perempuan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus.

Kegiatan utama yang dilakukan GP2SP, yaitu:

  • Pelayanan kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan
  • Deteksi dini penyakit tidak menular pada pekerja/buruh perempuan
  • Pemenuhan kecukupan gizi pekerja/buruh perempuan
  • Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja
  • Pengendalian lingkungan kerja bagi pekerja/buruh perempuan berisiko

3. Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di
Kawasan Industri

RP3 sendiri adalah tempat, ruang, sarana, dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Penyediaan RP3 dilakukan oleh instansi pemerintah dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan.

Tak sekadar dibangun/dibentuk, pihak terkait juga bertugas untuk mengupayakan perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Pihak lintas sektor tersebut antara lain Dinas PPPA, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Unit pelayanan perempuan dan anak, atau pendamping lainnya.

Sementara untuk layanan yang disediakan oleh RP3, yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja/buruh perempuan; penerimaan pengaduan dan tindak lanjut; serta pendampingan.

RP3 sendiri tengah direncakan untuk didirikan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di sektor pariwisata, perbankan, dan perikanan.

Baca Juga: Upaya yang Dilakukan KemenPPPA untuk Atasi Kasus Kekerasan Anak

4. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)

Sementara ini jika di tempatmu belum tersedia layanan seperti di atas, kamu dapat menghubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di 129.

Atau kamu dapat pula menghubungi SAPA di nomor telepon 08111–129–129.

Nomor tersebut merupakan layanan pengaduan yang memberikan akses bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kamu dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kamu temui atau alami sendiri.

Dengan mewujudkan beberapa upaya tersebut, Kemenpppa berharap Indonesia bisa segera meratifikasi Konvensi ILO 190.(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria