Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

Arintha Widya - Sabtu, 3 Juli 2021
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan memberikan perlindungan untuk pekerja perempuan
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan memberikan perlindungan untuk pekerja perempuan Phira Phonruewiangphing

Tak sekadar dibangun/dibentuk, pihak terkait juga bertugas untuk mengupayakan perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Pihak lintas sektor tersebut antara lain Dinas PPPA, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Unit pelayanan perempuan dan anak, atau pendamping lainnya.

Sementara untuk layanan yang disediakan oleh RP3, yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja/buruh perempuan; penerimaan pengaduan dan tindak lanjut; serta pendampingan.

RP3 sendiri tengah direncakan untuk didirikan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di sektor pariwisata, perbankan, dan perikanan.

Baca Juga: Upaya yang Dilakukan KemenPPPA untuk Atasi Kasus Kekerasan Anak

4. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)

Sementara ini jika di tempatmu belum tersedia layanan seperti di atas, kamu dapat menghubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di 129.

Atau kamu dapat pula menghubungi SAPA di nomor telepon 08111–129–129.

Nomor tersebut merupakan layanan pengaduan yang memberikan akses bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kamu dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kamu temui atau alami sendiri.

Dengan mewujudkan beberapa upaya tersebut, Kemenpppa berharap Indonesia bisa segera meratifikasi Konvensi ILO 190.(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria