Kekerasan di Dunia Kerja Masih Terjadi, Apindo Imbau Pentingnya Edukasi

Arintha Widya - Rabu, 30 Juni 2021
Ilustrasi perempuan di tempat kerja
Ilustrasi perempuan di tempat kerja Business photo created by pressfoto

Sedangkan lingkup tanggung jawab Apindo lebih sempit, yaitu terbatas pada tempat bekerja.

Artinya, penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang sepatutnya ditangani Apindo adalah yang terjadi di tiap-tiap perusahaan.

Lebih jauh, penanganan terkait kekerasan di tempat kerja tentulah menjadi tanggung jawab pimpinan perusahaan masing-masing.

"Berbagai peraturan untuk menindak pelaku kekerasan dan pelecehan (di tempat kerja) sudah tersedia," imbuh Myra dalam presentasinya.

"Pengurus Apindo yang bekerja sama dengan berbagai pihak telah secara terus menerus melakukan upaya penyadaran tentang hal ini kepada anggota," katanya lagi.

Baca Juga: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja

Ditambah lagi, pihak Apindo telah memiliki buku berjudul Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Buku tersebut sudah lama dijadikan panduan bagi para pemberi kerja untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia sudah berupaya mencegah dan menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, minimal dari ruang lingkup kantor/perusahaan.

Selanjutnya, untuk penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang lebih luas, pemerintah memiliki peranan yang besar dan menyeluruh. (*)

Sumber: liputan
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami