Update Covid-19 Indonesia: Kota Depok Resmi Ditetapkan Zona Merah

Shenny Fierdha - Rabu, 30 Juni 2021
Balai Kota Depok, Jawa Barat
Balai Kota Depok, Jawa Barat Depok.go.id

Rincinya, pusat perbelanjaan maupun swalayan yang dimaksud dalam Keputusan Wali Kota Depok tersebut yaitu mal, supermarket, midimarket, dan minimarket.

Hal ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Wali Kota Depok nomor tiga yang berbunyi, "Anak-anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia tidak diperkenankan masuk area tersebut."

Namun, Keputusan Wali Kota Depok ini tidak mengatur soal larangan terhadap anak-anak di atas lima tahun masuk ke area-area itu, padahal mereka pun rentan terjangkit virus Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: BPOM Beri Izin untuk Uji Klinik Obat Ivermectin di 8 RS

Kawan Puan, khususnya yang berdomisili di Depok, pastikan kamu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, jika ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Depok, kamu bisa menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok.

Nomor Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok adalah 112, 119, dan 08 111 23 22 22.(*)

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/29/12462741/depok-resmi-zona-merah-covid-19-warga-diminta-bertahan-di-rumah

https://ccc-19.depok.go.id/