Update Covid-19 Indonesia: Kota Depok Resmi Ditetapkan Zona Merah

Shenny Fierdha - Rabu, 30 Juni 2021
Balai Kota Depok, Jawa Barat
Balai Kota Depok, Jawa Barat Depok.go.id

Parapuan.co - Situasi pandemi Covid-19 di Depok, Jawa Barat, semakin mengkhawatirkan sehingga Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan kota itu sebagai zona merah pada Selasa (29/6/2021).

Diwartakan Kompas.com, zona merah berarti wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Situs Ccc-19.depok.go.id yang memberikan informasi resmi terkait situasi pandemi Covid-19 di kota tersebut menunjukkan bahwa pasien positif di Depok mencapai 8.426 per Selasa.

Baca Juga: Dokter: Obat Herbal Boleh Diminum untuk Meredakan Gejala, Bukan Menyembuhkan Covid-19

Masih per Selasa, angka pasien sembuh mencapai 50.963 sementara yang meninggal sebanyak 1.070 orang.

Menyusul penetapan status zona merah ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau warga untuk tetap di rumah dan hanya keluar rumah kalau benar-benar perlu.

"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru pada Selasa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Keputusan itu mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok dan berlaku mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Dalam keputusan tersebut, warga Depok diimbau untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin

Ini artinya pekerja yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.

Tak hanya itu, warga Depok dilarang mengadakan resepsi pernikahan maupun pertemuan di gedung-gedung, sebab dikhawatirkan dapat menciptakan kerumunan yang semakin memicu penyebaran virus.

Warga pun dilarang untuk makan di tempat (dine in) dan jika ingin membeli makan di luar, maka makanan harus dibungkus dan dikonsumsi di rumah.

Lalu, mengingat anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) rentan terkena virus Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat perbelanjaan maupun swalayan.

Rincinya, pusat perbelanjaan maupun swalayan yang dimaksud dalam Keputusan Wali Kota Depok tersebut yaitu mal, supermarket, midimarket, dan minimarket.

Hal ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Wali Kota Depok nomor tiga yang berbunyi, "Anak-anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia tidak diperkenankan masuk area tersebut."

Namun, Keputusan Wali Kota Depok ini tidak mengatur soal larangan terhadap anak-anak di atas lima tahun masuk ke area-area itu, padahal mereka pun rentan terjangkit virus Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: BPOM Beri Izin untuk Uji Klinik Obat Ivermectin di 8 RS

Kawan Puan, khususnya yang berdomisili di Depok, pastikan kamu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, jika ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Depok, kamu bisa menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok.

Nomor Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok adalah 112, 119, dan 08 111 23 22 22.(*)

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/29/12462741/depok-resmi-zona-merah-covid-19-warga-diminta-bertahan-di-rumah

https://ccc-19.depok.go.id/