Update Covid-19 Indonesia: Kota Depok Resmi Ditetapkan Zona Merah

Shenny Fierdha - Rabu, 30 Juni 2021
Balai Kota Depok, Jawa Barat
Balai Kota Depok, Jawa Barat Depok.go.id

Selain itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru pada Selasa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Keputusan itu mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok dan berlaku mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Dalam keputusan tersebut, warga Depok diimbau untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin

Ini artinya pekerja yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.

Tak hanya itu, warga Depok dilarang mengadakan resepsi pernikahan maupun pertemuan di gedung-gedung, sebab dikhawatirkan dapat menciptakan kerumunan yang semakin memicu penyebaran virus.

Warga pun dilarang untuk makan di tempat (dine in) dan jika ingin membeli makan di luar, maka makanan harus dibungkus dan dikonsumsi di rumah.

Lalu, mengingat anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) rentan terkena virus Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat perbelanjaan maupun swalayan.