Syarat Naik Kereta Selama Pandemi 2021 Terbaru, Begini Peraturannya

Firdhayanti - Minggu, 27 Juni 2021
Kereta api KAI.
Kereta api KAI. travel.kompas

e. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR atau GeNose Cl 9 pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

f. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

g. Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1), dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Ingin Staycation Saat Weekend? Menurut Ahli, Perhatikan Dulu Hal Ini!

Dalam situs resmi PT. KAI Persero, adapun persyaratan lain selama berada di dalam kereta yakni sebagai berikut : 

  • Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. 
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. 
  • Sebelum melakukan perjalanan penumpang di imbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  • Syarat ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera pada tiket

 

(*)

 

Sumber: KAI.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

Jadi Destinasi Favorit Para Pendaki, Ini 5 Syarat Mendaki Gunung Rinjani