Hal yang Dapat Kamu Lakukan Saat mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online

Ericha Fernanda - Sabtu, 26 Juni 2021
Langkah yang harus dilakukan saat mengalami KBGO.
Langkah yang harus dilakukan saat mengalami KBGO. freepik

 

Parapuan.co - Kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang terjadi di media sosial dan aplikasi perpesanan instan sangat sering ditemui.

KBGO membuat seseorang menjadi takut atau khawatir karena merasa gerak-geriknya selalu diawasi oleh orang yang usil tersebut.

Dunia maya sudah tidak aman lagi, sebab sudah banyak sekali pelecehan seksual, ujaran kebencian, dan peretasan.

Baca Juga: Demi Hindari KBGO, Jangan Abaikan Pentingnya Perlindungan Privasi Online

Pentingnya perlindungan privasi dalam ranah tersebut harus ekstra, demi menghindari adanya KBGO yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Lantas, apa yang harus dilakukan saat Kawan Puan menjadi korban KBGO?

Mengutip dari SAFEnet, berikut ini tindakan yang bisa kamu lakukan saat menjadi korban KBGO.

1. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri

Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian.

2. Pantau situasi yang dihadapi

Meski tidak dianjurkan, Kawan Puan perlu memantau hal-hal seperti, apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri? Apakah mungkin untuk melakukan dokumentasi sendiri?

Pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri.

3. Menghubungi bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.

Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?

4. Lapor dan blokir pelaku

Di ranah online, korban memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan.

Komnas Perempuan menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id.

Silakan baca sistem penerimaan pengaduan Komnas Perempuan di https://www.komnasperempuan.go.id/

read-news-sistem-penerimaan-pengaduan-komnas-perempuan.

Jangan ragu untuk meminta bantuan dan pertolongan saat kamu mengalami KBGO ya, Kawan Puan.

Kamu tidak sendirian, banyak sekali individu dan instansi yang akan mendukungmu dan mengusut tuntas kasus yang kamu alami. (*)

Sumber: SAFEnet
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh