Wajib Tahu! Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online

Ericha Fernanda - Rabu, 23 Juni 2021
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) freepik

 

Parapuan.co - Pernahkah Kawan Puan mengalami pelecehan yang menyudutkan gender atau seksual di media sosial? 

Atau melihat komentar warganet yang bernada seksisme, kasar, dan tidak sopan karena terlalu ikut campur dengan masalah pribadi pemilik akun.

Sehingga, menimbulkan asumsi bagi warganet lain karena informasi yang simpang siur terhadap reputasimu.

Baca Juga: Temuan Baru KPAI dan Komnas PA Soal Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Ternyata, aktivitas ini merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi karena interaksinya secara maya.

Sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.

Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online.

Untuk lebih memahami, Kawan Puan bisa menyimak beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO menurut panduan dari SAFEnet ini.

Pelanggaran privasi

  • Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan.
  • Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.

Pengawasan dan Pemantauan

  • Memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan online atau offline.
  • Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan.
  • Menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target.
  • Menguntit atau stalking.

Perusakan reputasi/kredibilitas

  • Membuat dan berbagi data pribadi yang salah (misal, akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna.
  • Memanipulasi atau membuat konten palsu.
  • Mencuri identitas dan impersonasi (misal, berpura-pura menjadi orang tersebut) dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik.
  • Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang.
  • Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik).

Baca Juga: KPAI dan Komnas PA Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SMA SPI Kota Batu

Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)

  • Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan.
  • Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik.
  • Komentar kasar.
  • Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu.
  • Penghasutan terhadap kekerasan fisik.
  • Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual.
  • Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan.
  • Menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.

Ancaman dan kekerasan langsung

  • Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana).
  • Pemerasan seksual.
  • Pencurian identitas, uang, atau properti.
  • Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.

Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu

  • Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat.
  • Pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasim
  • Ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi.
  • Pengepungan (mobbing), khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, daripada individu.
  • Pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, seperti alamat tempat penampungan.

Baca Juga: Komnas PA Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI di Batu

Apabila Kawan Puan mengalami salah satu atau lebih bentuk kekerasan berbasis gender online ini, usahakan untuk tidak tinggal diam ya.

Beri tahu orang terpercaya seperti keluarga, sahabat, teman dekat, atau profesional apabila kamu perlu bantuan hukum dan dukungan psikologis.

Kamu tidak sendirian, berceritalah tentang masalah ini kepada support system kamu untuk menemukan solusi yang tepat.(*)

Sumber: SAFEnet
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami