Catat! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Putri Mayla - Selasa, 15 Juni 2021
Ilustrasi teror pinjaman online ilegal
Ilustrasi teror pinjaman online ilegal Hand photo created by drobotdean

Parapuan.co -Kawan Puan, kasus pinjaman online ilegal hingga saat ini masih banyak bermunculan memakan korban.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, awal Juni lalu, kasus pinjaman online terjadi pada seorang guru honorer di Semarang yang terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Agar Kawan Puan tidak mengikuti jejak guru tersebut, kamu perlu mengetahui apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal dan gimana cara menghindarinya.

 

Baca Juga: Lagi! 2 Guru Honorer Terlibat Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya ke OJK

Pasalnya, pinjaman online merupakan jenis layanan pinjaman yang disediakan oleh badan keuangan tertentu secara daring atau online.

Rupanya, tidak semua pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk dalam kategori pinjaman online ilegal.

Pinjaman online kerap tidak berbadan hukum dan membuat proses kerjanya tidak mengikuti prosedur yang resmi dibuat oleh OJK.

Adapun ciri pinjaman online ilegal antara lain:

1. Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.

2. Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.

3. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.

 

Baca Juga: Butuh Dana Namun Tak Ingin Terjebak Pinjaman Online, ini Solusinya

4. Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.

5. Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman online ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.

6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.

Sedangkan, berikut ini beberapa cara yang bisa Kawan Puan lakukan untuk menghindari pinjaman online ilegal, antara lain:

  1. Cara termudah adalah cek pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Cek legalitas, kemudian cek juga rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah?
  3. Hindari pinjaman dengan biaya yang besar.
  4. Periksa kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman.
  5. Download aplikasi pinjaman yang berasal dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store.
  6. Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi Anda.
  7. Hindari iklan di internet yang terlihat mencolok. Sebab, umumnya pinjaman ilegal akan membuat iklan ajakan yang sangat memikat untuk calon korban.

Baca Juga: Selain Mendesak Minta Uang, Berikut Ciri-ciri Penipuan Online Lainnya

Kasus guru honorer di Semarang tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pinjaman online illegal yang merugikan.

Maka itu, sebaiknya Kawan Puan hati-hati terhadap pinjaman online dan cek legalitas pinjaman online. Pertimbangkan banyak hal sebelum meminjam, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda