Lagi! 2 Guru Honorer Terlibat Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya ke OJK

Vregina Voneria Palis - Sabtu, 5 Juni 2021
Ilustrasi teror pinjaman online ilegal
Ilustrasi teror pinjaman online ilegal Hand photo created by drobotdean

Parapuan.co - Belum lama sejak kasus guru TK asal Malang yang diteror oleh debt collector pinjaman online (pinjol), kini dua kasus serupa muncul kembali.

Yakni di Sukabumi, Jawa Barat dan Salatiga, Jawa Tengah.

Melansir dari situs Kompas, kasus pertama menimpa guru asal Salatiga yang berinisial AF.

Baca Juga: Mantan Pesinetron Kirana Larasati Beri Tanggapan soal Sinetron Zahra

Pada mulanya, AF meminjam uang sejumlah 3,7 juta rupiah pada pinjol, namun beberapa hari kemudian utang korban membengkak menjadi ratusan juta.

Kuasa hukum AF, Muhammad Sofyan, menceritakan kronologi bagaimana kliennya tersebut bisa meminjam uang dari aplikasi pinjaman online.

Menurut keterangan Muhammad, AF melihat iklan dari aplikasi yang menawarkan pinjaman uang sebesar Rp.5 juta dengan tenor 91 hari serta bunga 0,04 persen.

Korban AF pun tertarik untuk meminjam dan dipandu oleh aplikasi itu untuk foto bersama KTP miliknya.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Mulai Persiapan Sekolah Tatap Muka Juli, IDAI Justru Belum Merekomendasikan

"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Muhammad.

Merasa janggal dengan transaksi dalam waktu singkat, korban menjadi enggan menarik pinjaman tersebut.

Lima hari berselang, AF mulai mendapatkan ancaman melalui pesan WhatsApp untuk melunasi hutangnya.

Di hari ke tujuh, ancaman semakin meluas ke rekan-rekan kerjanya.

Sumber: tribunnews,kompas,Twitter
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri