Lagi! 2 Guru Honorer Terlibat Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya ke OJK

Vregina Voneria Palis - Sabtu, 5 Juni 2021
Ilustrasi teror pinjaman online ilegal
Ilustrasi teror pinjaman online ilegal Hand photo created by drobotdean

Di tempat lain, kasus kedua dialami oleh RN, guru asal Sukabumi.

Ada yang unik untuk kasus RN ini, Kawan Puan.

RN mengaku tidak pernah meminjam uang dari pinjaman online, namun ia selalu mendapatkan teror dari aplikasi pinjol.

RN bersama suami melaporkan teror ini ke Polsek Nagrak, Sukabumi.

Menurut penuturan Kapolsek Nagrak Iptu Teddy Armayadi, RN diancam seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

Orang misterius itu meminta korban membayar utang pinjaman online Rp 2 juta dengan ancaman foto korban yang diedit bugil akan disebarkan.

"Korban mengaku tidak pernah meminjam uang ke pinjaman online," kata Iptu Teddy.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka Juli 2021, Akankah Ada Vaksin untuk Anak-Anak?

 

Nah, jika Kawan Puan mengalami hal serupa dengan dua kasus tersebut, melansir dari akun Twitter resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi @kemkominfo, kamu bisa melaporkan tidakan teror pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu hanya perlu mengisi formulir secara online di konsumen.ojk dan memenuhi dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti pengaduan UPJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya jika ada.

Kembali mengingatkan agar Kawan Puan, tetap waspada dan gunakanlah jasa fintech yang memang sudah terdaftar di OJK serta terjamin keamanannya, yah!(*)

 

Sumber: tribunnews,kompas,Twitter
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri