Imbas Pandemi Covid-19, Kuota Jemaah Haji 2021 Dibatasi 60.000 Orang

Shenny Fierdha - Minggu, 13 Juni 2021
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji

Parapuan.co - Pandemi Covid-19 memang memengaruhi banyak sekali aspek kehidupan manusia, tak terkecuali ibadah haji.

Karena situasi pandemi Covid-19 hingga kini masih mengkhawatirkan, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Arab Saudi membatasi kuota jemaah haji ke negaranya.

Kompas.com pada Minggu (13/6/2021) mewartakan bahwa kuota jemaah haji 2021 ke Arab Saudi dibatasi sebanyak 60.000 orang saja, Kawan Puan.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Pembatasan kuota tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan demi menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Hal ini sejalan dengan keinginan Arab Saudi untuk mengedepankan kesehatan orang-orang di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kerajaan (Arab Saudi) mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia," kata Kementerian Haji Arab Saudi, Sabtu (12/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Syarat Kuota Jemaah Haji 60.000 Orang

Tak hanya membatasi kuota, Kementerian Haji Arab Saudi juga menerapkan sejumlah syarat untuk jemaah haji 60.000 orang tersebut.

Syaratnya yaitu kuota jemaah haji 60.000 orang ini hanya untuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.

Dengan demikian, bagi mereka yang bukan warga Arab Saudi maupun ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, maka tidak masuk ke dalam kuota jemaah haji 60.000 orang ini.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?

Syarat lainnya yakni jemaah haji harus sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit bawaan (komorbid) dan penyakit apapun.

Rentang usia yang bisa mengikuti haji 2021 adalah 18 tahun sampai 65 tahun.

Jemaah haji juga harus sudah divaksin lengkap atau minimal telah mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum pelaksanaan ibadah haji 2021.

Bagi mereka yang pernah terkena Covid-19 namun sudah dinyatakan sembuh dan sudah divaksin pula, maka mereka pun diperbolehkan untuk mengikuti ibadah haji.

Pembatalan Haji dari Indonesia

Selain pemerintah Arab Saudi membatasi kuota jemaah haji 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Seperti Apa Persyaratannya?

Keputusan Yaqut tersebut tak lepas dari ketidakpastian mengenai pelaksanaan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

Ini lantaran para jemaah haji yang seharusnya berangkat pada 2021 diundur keberangkatannya jadi 2023.

Untuk jemaah haji yang seharusnya berangkat pada 2022 jadi diundur juga keberangkatannya menjadi 2024, begitu pula seterusnya.

Ditundanya keberangkatan para jemaah haji ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang masih tak menentu.

Kawan Puan yang dirinya atau ada keluarga yang menanti waktu keberangkatan haji Indonesia, semoga diberikan kesehatan dan umur panjang agar bisa segera ibadah ke sana, ya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania