Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Seperti Apa Persyaratannya?

Rizka Rachmania - Jumat, 11 Juni 2021
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi Freepik.com

Parapuan.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Program vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini masuk ke tahap 3 dengan target sasaran masyarakat umum di DKI Jakarta.

Itu berarti masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia 18 tahun ke atas bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Simak, Ternyata Obat Ini Dapat Mengurangi Efektivitas Vaksin Covid-19

Kalau Kawan Puan punya saudara atau adik berusia 18 tahun ke atas, ini saatnya kamu daftarkan mereka untuk program vaksinasi Covid-19.

Cara daftarnya mudah kok, kamu hanya perlu mendaftarkan saudara atau adik yang akan ikut vaksinasi, melalui aplikasi Peduli Lindungi atau link pendaftaran tempat vaksinasi.

Nantinya, vaksinasi dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi DKI Jakarta.

Mengenai biaya, kamu pun tak perlu khawatir. Sebab vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini gratis, alias tanpa biaya.

"(Vaksinasi Covid-19 ini) gratis," ujar Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Lalu, Siti Nadia pun menyebutkan bahwa untuk mendapatkan layanan vaksinasi ini, salah satu tempat yang bisa dituju adalah puskesmas setempat.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania