Kemenpppa Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Arintha Widya - Selasa, 8 Juni 2021
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Parapuan.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengusulkan desa ramah perempuan dan peduli anak.

Seperti diketahui, di desa-desa seluruh Indonesia masih banyak ditemukan kekerasan maupun pelecehan pada perempuan dan anak.

Usulan tersebut disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam siaran langsung Rapat Koordinasi Nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di YouTube, Selasa (8/6/2021).

Di dalam rapat tersebut, Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan beberapa hal terkait langkah-langkah merealisasikan DRPPA.

Baca Juga: Upaya yang Dilakukan KemenPPPA untuk Atasi Kasus Kekerasan Anak

Salah satunya ialah mengembangkan desa ramah perempuan dan anak dengan melibatkan kaum puan dan anak-anak.

Menteri Bintang menuturkan, semua pihak yang berada di desa perlu terlibat dalam pemberdayaan perempuan dan anak-anak.

Caranya, kepala desa, ibu-ibu PKK, atau komunitas perempuan setempat melakukan pelatihan dan penyuluhan yang melihatkan perempuan dan anak.

Contoh paling sederhana ialah membuka perpustakaan atau ruang-ruang untuk perempuan dan anak.

Ini akan membuka perspektif mereka menjadi lebih luas, sehingga kaum perempuan dan anak tidak membenarkan perlakuan tak adil yang diterima dari orang lain.

Tujuan DRPPA

Dari apa yang tergambar di atas, tujuan DRPPA jelas tidak hanya untuk memberdayakan perempuan dan anak saja.

Akan tetapi juga memberdayakan seluruh desa demi terwujudnya tempat yang aman bagi semua.

Sebagaimana diungkapkan Menteri Bintang, DRPPA ialah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Di antaranya meliputi pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Desa harus pula memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak.

Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi

Juga, perlu memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Kemenpppa berkomitmen penuh mewujudkan DRPPA karena perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya peraturan yang melindungi hak asasi perempuan seperti dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ada pula UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Kemudian, tak ketinggalan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain di dalam Undang-Undang, komitmen pemberdayaan perempuan dan anak juga dilakukan untuk mewujudkan cita-cita SDGs.

Baca Juga: Lewat Kedai Kopi Kisaku, Raline Shah Dukung Pemberdayaan Perempuan

SDGs merupakan singkatan dari Sustainable Development Goals, yang salah satu tujuannya adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak.

Lebih lanjut, komitmen Kemenpppa didasarkan pula dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang meliputi:

1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.

2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.

3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

4. Penurunan pekerja anak.

5. Pencegahan perkawinan anak.

Ukuran Keberhasilan Perwujudan DRPPA

Keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak nantinya dapat dilihat dari:

1. Sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

2. Meningkatnya perempuan wirausaha di desa.

3. Meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa.

5. Meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

6. Tidak ada anak yang bekerja, dan juga tidak ada anak yang menikah di bawah umur 18 tahun.

Kawan Puan, demikian tadi komitmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

DRPPA sendiri telah digagas Kemenpppa sejak akhir tahun 2020 lalu, dan masih terus digalakkan hingga sekarang.

Baca Juga: Angka Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, Alissa Wahid: Media Sosial Turut Andil

Kiranya, semoga cita-cita DRPPA ini terwujud sehingga perempuan dan anak selalu merasa aman melakukan apa yang ingin mereka lakukan. (*)