Usai Banyak Kecaman hingga Sempat Ganti Pemain, Sinetron Zahra Akhirnya Dihentikan Oleh KPI

Maharani Kusuma Daruwati - Sabtu, 5 Juni 2021
Mega Series Suara Hati Istri Zahra
Mega Series Suara Hati Istri Zahra Suara Hati Istri

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini, Jumat (3/6/2021). 

KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup  jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang  masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” atas didugakan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat)

Baca Juga: Mantan Pesinetron Kirana Larasati Beri Tanggapan soal Sinetron Zahra

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.

Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.

Sumber: kpi.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati