Tolak Tayangan 'Suara Hati Istri' di Indosiar Tentang Praktik Perkawinan Anak, Begini Cara Melapor ke KPI

Ericha Fernanda - Rabu, 2 Juni 2021
Suara Hati Istri

Parapuan.co - Dunia hiburan kembali digegerkan oleh saluran TV swasta, Indosiar, yang menayangkan sinetron berjudul Suara Hati Istri.

Sinetron ini mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris yang berusia anak yaitu 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari laki-laki berumur 39 tahun.

Sementara itu, usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No.16 /2019 atas perubahan UU No.1/1974.

Baca Juga: Sinetron Indosiar Tuai Kecaman Karena Mengandung Unsur Poligami Anak di Bawah Umur

Selain itu, UU No.35/204 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

Mengutip pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.

Sinetron Suara Hati Istri telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak.

Bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube Indosiar, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3.

Sumber: kpi.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati