Tolak Tayangan 'Suara Hati Istri' di Indosiar Tentang Praktik Perkawinan Anak, Begini Cara Melapor ke KPI

Ericha Fernanda - Rabu, 2 Juni 2021
Suara Hati Istri

1. Masuk ke Link Pengaduan KPI.

2. Kemudian, lengkapi data diri dan menuliskan aduan.

Contoh:

Topik Aduan: Tayangan Tidak Layak

Judul Program: Mega Series Suara Hati Istri “Zahra

Tanggal Tayang Program: 24 Mei 2021

Jam Tayang Program: 18.00 WIB

Stasiun TV atau Radio: Indosiar

Pesan Aduan: Tayangan ini menampilkan perkawinan anak secara paksa. Hal ini melanggar UU No.16/2019 tentang Perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila perempuan sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh laki-laki yang berusia 39 tahun dengan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait Pedofilia, diatur dalam UU No.23/2002. Oleh sebab itu, sinetron atau tayangan ini tidak layak ditayangkan di salah satu saluran TV Nasional.

3. Klik “Kirim” pada tombol yang berwarna biru.

Dengan melaporkannya ke KPI, Kawan Puan turut berbuat kebaikan dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Karena perkawinan anak itu tidak dapat dinormalisasi bagaimana pun caranya, hukum negara juga tidak memperbolehkan praktik menyimpang tersebut.

Baca Juga: Sampai Tak Tega Bagikan Gambarnya, Zaskia Mecca Ikut Angkat Bicara Soal Peran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri: Agak Hopeless

(*)

Sumber: kpi.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati