Tolak Tayangan 'Suara Hati Istri' di Indosiar Tentang Praktik Perkawinan Anak, Begini Cara Melapor ke KPI

Ericha Fernanda - Rabu, 2 Juni 2021
Suara Hati Istri

Parapuan.co - Dunia hiburan kembali digegerkan oleh saluran TV swasta, Indosiar, yang menayangkan sinetron berjudul Suara Hati Istri.

Sinetron ini mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris yang berusia anak yaitu 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari laki-laki berumur 39 tahun.

Sementara itu, usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No.16 /2019 atas perubahan UU No.1/1974.

Baca Juga: Sinetron Indosiar Tuai Kecaman Karena Mengandung Unsur Poligami Anak di Bawah Umur

Selain itu, UU No.35/204 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

Mengutip pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.

Sinetron Suara Hati Istri telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak.

Bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube Indosiar, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3.

Pelanggaran lainnya, tayangan dan promosi dari sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Yaitu kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”

Apa yang bisa kita dilakukan?

Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak.

Oleh sebab itu, Kawan Puan bisa menolak keberadaan sinetron ini dengan melakukan pengaduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Perlu diketahui, laporan ini tidak bertujuan untuk merugikan salah satu pihak atau perusahaan yang menaunginya, namun menolak dengan keras konten yang bermuatan perkawinan anak dan bentuk kekerasan berbasis gender.

Baca Juga: Berkaca dari Sinetron Suara Hati Istri, Inilah Cara Mencegah Perkawinan Anak

Berikut cara untuk melaporkannya:

1. Masuk ke Link Pengaduan KPI.

2. Kemudian, lengkapi data diri dan menuliskan aduan.

Contoh:

Topik Aduan: Tayangan Tidak Layak

Judul Program: Mega Series Suara Hati Istri “Zahra”

Tanggal Tayang Program: 24 Mei 2021

Jam Tayang Program: 18.00 WIB

Stasiun TV atau Radio: Indosiar

Pesan Aduan: Tayangan ini menampilkan perkawinan anak secara paksa. Hal ini melanggar UU No.16/2019 tentang Perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila perempuan sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh laki-laki yang berusia 39 tahun dengan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait Pedofilia, diatur dalam UU No.23/2002. Oleh sebab itu, sinetron atau tayangan ini tidak layak ditayangkan di salah satu saluran TV Nasional.

3. Klik “Kirim” pada tombol yang berwarna biru.

Dengan melaporkannya ke KPI, Kawan Puan turut berbuat kebaikan dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Karena perkawinan anak itu tidak dapat dinormalisasi bagaimana pun caranya, hukum negara juga tidak memperbolehkan praktik menyimpang tersebut.

Baca Juga: Sampai Tak Tega Bagikan Gambarnya, Zaskia Mecca Ikut Angkat Bicara Soal Peran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri: Agak Hopeless

(*)

Sumber: kpi.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati