Lelah Diteror Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan ke Sini, Yuk!

Arintha Widya - Kamis, 20 Mei 2021
Ilustrasi diteror fintech
Ilustrasi diteror fintech fizkes

Berkenaan dengan hal ini, Kemenkominfo sendiri sudah mengingatkan konsumen untuk berhati-hati memilih pinjaman online sejak tahun 2019.

Kala itu melalui akun Twitter resmi, pihak Kemenkominfo menuturkan supaya konsumen tidak mengizinkan aplikasi mengakses kontak di ponsel.

"SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka," demikian bunyi pernyataan Kemenkominfo.

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

"Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!"

Instruksi tersebut muncul setelah adanya laporan teror pinjaman online yang diterima sejak Oktober 2018.

Selain dari OJK, ada pula laporan yang diterima melalui situs aduankonten.id dan akun Twitter @aduankontan.

Jadi, Kawan Puan, kalau kamu mengalaminya segera saja laporkan fintech-nya, ya.

Dengan begitu mereka akan diberi sanksi karena telah menyalahgunakan data pribadi pelanggan.

Sekadar informasi, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami