Lelah Diteror Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan ke Sini, Yuk!

Arintha Widya - Kamis, 20 Mei 2021
Ilustrasi diteror fintech
Ilustrasi diteror fintech fizkes

Parapuan.co - Berhati-hatilah dengan pinjaman online yang sedang banyak peminatnya beberapa tahun terakhir.

Meski mudah dan cepat, meminjam uang secara online tidak selamanya menguntungkan.

Terlebih, banyak fintech pinjaman online ilegal yang bermasalah dan malah menyalahgunakan informasi pribadi pengguna.

Belum lagi kalau ada fintech yang meneror tiba-tiba dengan tagihan-tagihan utang yang mungkin tidak pernah kamu ajukan.

Atau, kamu mendapatkan teror permintaan pembayaran karena salah seorang teman di kontak hapemu punya sejumlah pinjaman online?

Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan

Kalau begitu, jangan diam saja dan beranikan dirimu untuk melapor ke pihak berwenang.

Mengutip Kompas.com, kamu bisa melaporkan fintech terkait ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan dan mengisi data diri secara lengkap.

Jangan lupa, sertakan pula bukti bahwa fintech pinjaman online terkait telah menerormu.

Berkenaan dengan hal ini, Kemenkominfo sendiri sudah mengingatkan konsumen untuk berhati-hati memilih pinjaman online sejak tahun 2019.

Kala itu melalui akun Twitter resmi, pihak Kemenkominfo menuturkan supaya konsumen tidak mengizinkan aplikasi mengakses kontak di ponsel.

"SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka," demikian bunyi pernyataan Kemenkominfo.

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

"Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!"

Instruksi tersebut muncul setelah adanya laporan teror pinjaman online yang diterima sejak Oktober 2018.

Selain dari OJK, ada pula laporan yang diterima melalui situs aduankonten.id dan akun Twitter @aduankontan.

Jadi, Kawan Puan, kalau kamu mengalaminya segera saja laporkan fintech-nya, ya.

Dengan begitu mereka akan diberi sanksi karena telah menyalahgunakan data pribadi pelanggan.

Sekadar informasi, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami