Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

Vregina Voneria Palis - Selasa, 18 Mei 2021
Mendaftarkan hak merek
Mendaftarkan hak merek Pongasn68

6. Tidak menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Nah, setelah memastikan merek yang akan kamu daftarkan tidak menyalahi peraturan di atas, kamu bisa mendaftarkannya untuk HAKI.

Berikut cara mendaftarkan HAKI pada merek UMKM:

1. Mengajukan Permohonan ke Instansi Terkait

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan HAKI mereknya harus mengajukan permohonan kepada instansi yang terkait.

Dalam hal ini adalah Deputi bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) Provonsi yang membidangi KUMKM (Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau SKDP kabupaten dan kota.

Baca Juga: Tips Memulai Usaha dari 0 ala Monica Amadea, Pemilik Bisnis Fashion Monomolly

2. Melengkapi Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus kamu penuhi adalah fomulir pendaftaran dan surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang dibubuhi dengan materai.

Fotokopi KTP, NPWP, nama dan label merek, etiket merek atau contoh merek dalam permohonan merek, serta sertifikat register UMKM dari kementrian Kemeterian Koprasi dan UKM.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria