Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

Vregina Voneria Palis - Selasa, 18 Mei 2021
Mendaftarkan hak merek
Mendaftarkan hak merek Pongasn68

Parapuan.co – Kawan Puan, tenyata penting pagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif untuk mendaftarkan hak merek atau Hak kekayaan Intelektualnya (HAKI).

Melansir dari Kompas, merek biasanya digunakan sebagai tanda pengenal suatu bisnis untuk membedakan hasil produksi yang dimiliki dengan hasil produksi milik orang lain.

Selain itu, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi, dengan menampilkan logo atau brand suatu usaha, promosi dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Bagi Monica Amadea, Self Love Bukan Berarti Diri Kita Egois!

Nah karena peran merek yang cukup penting inilah pelaku UMKM wajib mendaftarkan mereknya secara resmi agar tidak diakui oleh pelaku usaha lain.

Namun sebelum kamu dapat mendaftarkan merek dagangmu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan patuhi.

1. Logo merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan serta moralitas dan agama apapun.

2. Tidak boleh mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

3. Tidak boleh memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang yang dihasilkan.

Baca Juga: Spontan dalam Bisnis, Monica Amadea Founder Monomolly Pernah Terinspirasi Drama 'Start Up'

4. Memuat keterangan yang nyatanya tidak sesui dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari produk yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan.

5. Memilki unsur pembeda dengan merek produk lain.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria