Mengenal Badan Usaha Koperasi, Mulai Definisi Hingga Berbagai Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Rabu, 12 Mei 2021
Badan usaha koperasi
Badan usaha koperasi PJjaruwan

Parapuan.co - Kawan Puan, kata koperasi pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, tapi apakah kamu sudah benar-benar tahu apa itu koperasi?

Melansir dari Kompas.com, secara bahasa, kata koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama. 

Sementara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca Juga: Selain Uang, Ini 3 Cara Menginvestasikan Waktu untuk Memulai Bisnis

Agar lebih mudah memahami badan usaha koperasi, mulai dari fungsi serta jenis-jenisnya, simak langsung ulasan berikut ini, ya!

Fungsi dan tujuan koperasi

Melansir dari Peraturan.go.id, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4 tentang Perkoperasian, berikut fungsi dan peran koperasi:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.